Karolus Karni Lando Dukung Penuh Langkah Keuskupan Ende Tolak Geothermal
- Istimewa
Ketiga, Emisi Gas Berbahaya Meskipun dianggap ramah lingkungan, proses geothermal dapat melepaskan gas seperti hidrogen sulfida (H2S) yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
Keempat, Pencemaran Air Risiko kebocoran zat kimia dari proyek geothermal dapat mencemari sumber air minum masyarakat.
Kelima, Potensi Bencana Geologi Aktivitas pengeboran dapat memicu gempa bumi kecil atau perubahan struktur tanah.
Ia juga menjelaskan, berikut adalah beberapa Undang-Undang dan peraturan yang relevan dengan pengelolaan dampak lingkungan:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 40: Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan yang berisi kajian dampak lingkungan (AMDAL).
2. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 25: Menekankan pentingnya kelestarian lingkungan dalam pengelolaan panas bumi.
3. PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Wajib melakukan analisis dampak lingkungan sebagai syarat mendapatkan izin operasi.