Karolus Karni Lando Dukung Penuh Langkah Keuskupan Ende Tolak Geothermal
- Istimewa
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 22 Tahun 2017 mengatur tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)
Ajakan Kepada Masyarakat
Dr. Karolus mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dampak lingkungan dari proyek geothermal ini dengan pikiran terbuka.
"Sebagai umat beriman, kita juga bertanggung jawab menjaga warisan alam ini untuk generasi mendatang." terang dia.
Lebih jauh ia berharap agar sikap Keuskupan Agung Ende ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pembangunan yang tidak sejalan dengan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial harus ditinjau kembali.
"Mari kita bersama-sama melindungi keutuhan ciptaan Tuhan dan memastikan bahwa pembangunan di wilayah ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan." ungkapnya.