Kuasa Hukum Mario-Richard Sebut KPU Manggarai Barat Tidak Profesional Loloskan Edi Endi
- Tangkapan Layar Youtube MK
LABUAN BAJO VIVA - Kuasa hukum, Andi Muhammad Asrun menilai KPU Manggarai Barat berperilaku tidak profesional dengan meloloskan Calon Bupati Edistasius Endi yang merupakan mantan narapidana di Pilkada Manggarai Barat.
Hal ini disampaikan Andi Muhammad Asrun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 (PHPU Bup Manggarai Barat) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2025).
Diketahui Andi Muhammad Asrun merupakan penasehat hukum dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 1 Christo Mario Y Pranda-Richardus Tata Sontani (Mario-Richard).
Menurut Andi M. Asrun, Edistasius Endi belum pernah mengumumkan dirinya sebagai narapidana kepada publik melalui media massa yang terdaftar di Dewan Pers sejak tahapan awal pendaftaran Pilkada.
“KPU sebagai termohon meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) padahal tidak memenuhi syarat berupa tidak mencantumkan dan tidak mengumukan latar belakangnya sebagai ex-narapidana perkara judi,” ujar Asrun.
Asrun menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g jo Pasal 45 ayat (2) huruf a dan b UU Pilkada mantan narapidana wajib mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media massa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dengan demikian, kata dia, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 menurut Pemohon batal demi hukum karena Edistasius Endi yang merupakan Calon Bupatinya tidak memenuhi syarat adminisitrasi sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada tersebut.