Kajari Manggarai Merespon Tudingan Pengacara Ali Antonius terkait Sengkarut MMI
- Engkos Pahing
"Kejaksaan keliru dan tidak benar," jelas Ali Antonius kepada sejumlah awak media pada Rabu, 15 Januari 2025.
Menurut dia, ada beberapa alasan; pertama, sebelum ditetapkan sebagai tersangka sony tidak pernah diberikan SPDP atau surat perintah mulainya penyidikan terhadap calon tersangka. Surat tersebut kata dia bisa diberikan kepada calon tersangka sendiri, bisa juga kepada kelurganya.
Kedua, kata dia, hukuman hukum antara Sony Darung dengan PT. MMI itu adalah hubungan perdata murni dalam titel perjanjian jual beli tong sampah. Perjanjian jual beli ini tidak terlaksana karena pihak MMI menyiapkan tong sampah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan sarat-sarat dalam perjanjian.
Oleh karena itu, kata dia, Sony menolak untuk menerima barang-barang dari PT. MMI itu dan Sony juga kata dia, menolak untuk membayar.
"Sampai sekarang barang-barang itu atau tong-tong sampah yang dibelikan oleh pihak MMI itu masih ditangan dan kuasa sepenuhnya oleh Yus Mahu (Direktur PT. MMI)," jelas Ali Antonius.
Dan, kata dia, dari semula sampai sekarang barang-barang itu tidak pernah diserahkan atau dikuasi oleh Sony Darung.
Lalu, hal berikutnya, lanjut dia, apakah dengan kondisi seperti itu kesalahan yang dilakukan oleh pihak MMI sony juga harus turut bertanggungjawab, jawabannya kata dia tidak. Karena menurut dia, Sony tidak melakukan kesalahan apa pun.