Kajari Manggarai Merespon Tudingan Pengacara Ali Antonius terkait Sengkarut MMI
- Engkos Pahing
RUTENG VIVA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Fauzi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Zaenal Abidin merespons pernyataan pengacara Ali Antonius.
Dia mengaku yakin bahwa pihaknya telah melakukan proses sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)
"Kami yakin bahwa di tingkat penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan SOP dan hukum acara yangg berlaku," jelasnya singkat melalui pesan whatsApp kepada media ini pada Rabu, 15 Januari 2025 sore.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa ada dalih perkara yang menjerat Sony Darung merupakan perkara perdata.
Sejak awal kata dia, pihaknya meyakini bahwa dengan adanya kerugian keuangan negara bahwa perkara tindakan pidana korupsi.
"Pun demikian dengan dalih bahwa perkara ini perkara perdata, sejak awal kami yakin bahwa dengan adanya kerugian keuangan negara kami yakin ini adalah perkara tindak pidana korupsi," tutupnya.
Sebelumnya, Ali Antonius menilai penetapan tersangka terhadap klienya, Edward Sony Darung tidak benar. Ia pun menilai Kejaksaan Negeri Manggarai keliru.