Kajari Manggarai Merespon Tudingan Pengacara Ali Antonius terkait Sengkarut MMI

Kasi Intel Kejari Manggarai Zaenal Abidin Simarmata
Sumber :
  • Engkos Pahing

"Sony berhak menolak atau membatalkan perjanjian ini kalau tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya

Rugi hingga 8 Miliar Lebih, JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembangunan Gedung Bandara Frans Lega di NTT

Lalu, berkaitan uang muka yang sudah diberikan Sony kepada pihak MMI kata dia, dikembalikan oleh pihak MMI secara utuh. Itu, kata dia, implikasinya bahwa MMI mengakui kesalahannya sehingga batal jual beli. 

Lalu, selanjutnya, kata dia, apakah sony turut serta sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam urusan internal MMI. Jawabannya, kata dia, tidak, karena Sony tidak pernah melakukan suatu perbuatan melawan hukum apapun 

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Ende, Ini Modus Pelaku

"Bahwa, ia menolak itu dia punya hak, lalu itu tidak melanggar hukum, karena itu haknya dia kalau memang barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya. 

Jadi, kata dia, dengan penetapannya Sony itu sebagai tersangka menurut dia sangat tidak masuk akal "Kejaksaan sangat keliru mentersangkakan Sony sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi," katanya. 

Breaking News: Kejaksaan Negeri Manggarai Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus di PT MMI

Pada bagian lain, ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 sampai sekarang pihak MMI tidak pernah melakukan tagihan baik lisan maupun tertulis kepada Sony, jika mereka merasa bahwa Sony melakukan kesalahan atau apa namanya terkait dengan itu 

"Sampai sekarang tidak pernah melakukan tagihan terkait perjanjian jual belinya, tidak pernah," katanya lanjut. 

Halaman Selanjutnya
img_title