Polres Sumba Timur Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembunuhan di Waingapu

AKBP Gede Harimbawa, dalam konferensi pers penetapan tersangka pembunuhan yang digelar di Mapolres Sumba Timur, Jumat, 19 Juni 2026
Sumber :
  • Nona Tari

Sumba Timur, VIVA NTT–Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Polda NTT, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Palapa, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026.

img_title 2 Oknum Wartawan di Labuan Bajo Ditahan Polisi, Ini Kasusnya

Kepastian status hukum kedua terduga pelaku disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP  Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Timur, Jumat, 19 Juni 2026.

Gede menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian tahapan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti yang cukup.

img_title Mengerikan! Balita 2 Tahun di Sumba Timur Digantung Terbalik dan Direndam Air Es oleh Pacar Ibunya

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan AL alias A sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta ALB alias J sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gede menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Anggota Polres Sumba Timur evakuasi korban pembacokan di Waingapu

Photo :
  • Nona Tari

img_title Bawa Pasir Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal, Warga Umalulu Diamankan Polisi di Pelabuhan Waingapu

Kronologi Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Jalan Palapa

Insiden berdarah ini bermula dari percekcokan di area rumah kos pada dini hari. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka AL alias A diduga menyerang dua korban, yakni VAB alias V dan KTS alias KJ, menggunakan sebilah parang. Serangan tersebut menyebabkan korban KTS alias KJ meninggal dunia di lokasi kejadian.

Di waktu yang hampir bersamaan, tersangka ALB alias J diduga melakukan penganiayaan terhadap korban lain, NJD alias N, juga menggunakan senjata tajam.

Akibat peristiwa tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia, sementara dua korban lainnya, VAB alias V dan NJD alias N, mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha, Waingapu.

Tersangka AL alias A diketahui menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur tidak lama setelah kejadian berlangsung. Sementara itu, tersangka ALB alias J berhasil diamankan tim kepolisian beberapa saat kemudian di wilayah Kecamatan Kanatang, lengkap dengan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Halaman Selanjutnya
img_title