KPU Manggarai Barat Gunakan Dana Hibah Pilkada untuk Bayar Pengacara

Kantor KPU Mabar di Labuan Bajo
Sumber :
  • Istimewa

LABUAN BAJO VIVA - Dalam proses persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Manggarai Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggunakan biaya dari dana hibah Pilkada 2024. Dana itu digunakan untuk memfasilitasi proses termasuk membayar biaya pengacara.

Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Family Set Menu di Hotel Meruorah Labuan Bajo

 

"Mekanisme anggaran pilkada inikan hibah dari pemerintah daerah yang ditransfer ke KPU. Yang tentunya ditransfer melalui mekanisme pembahasan dan perencanaan kepada KPU yang salah satunya adalah menyiapkan anggaran," ujar Sekretaris KPU Manggarai Barat, Yerlingsur Nenoliu saat dikonfirmasi viva NTT, Senin (13/1).

Kuasa Hukum Mario-Richard Sebut KPU Manggarai Barat Tidak Profesional Loloskan Edi Endi

 

Menurut Neno, manakala ada gugatan dalam proses pilkada Manggarai Barat, maka dana hibah dari pemerintah daerah yang digunakan KPU selama pilkada sebagiannya akan disediakan untuk memfasilitasi proses gugatan sengketa di MK.

PIL Diduga Penyebab Istri Nekat Tikam Suami di Labuan Bajo hingga Baku Lapor di Polisi

 

"Dalam proses baik dari awal sampai dengan kemarin kita rekapitulasi itu, manakala ada gugatan disetiap tingkatan itu maka anggaran itu disediakan untuk memfasilitasi proses," ungkapnya.

 

"Untuk pengacara itu dari anggaran hasil hibah dari pemerintah daerah yang sementara kita gunakan ini," jelasnya.

 

Ia menjelaskan, karena pilbub Manggarai Barat masuk dalam gugatan, anggaran hibah yang tidak terpakai KPU akan dilakukan perhitungan kembali tiga bulan setelah penetapan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

"Dalam artian, misalnya besok hasil gugatan katakanlah misalnya gugatan pemohon itu ditolak pada tanggal berapa, nanti tiga bulan dari situ kita wajib untuk setelah menetapkan pasangan calon terpilih maka kita akan melihat kembali anggaran itu untuk kembali ke kas daerah," jelasnya.

 

Ia mengaku yang namanya dana hibah dari pemerintah daerah jika ada sisa wajib melakukan pengembalian setelah seluruh tahapan selesai.

 

Dalam proses penyusunan anggaran, kata Neno, KPU juga memperhitungkan tahapan jika ada sengketa di MK.

 

"Dalam proses penyusunan anggaran kita juga memperhitungkan sampai disitu," tambahnya.

 

Untuk diketahui, Pemda Manggarai Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp41,8 miliar untuk Pilkada 2024.

 

Dari total Rp41,8 miliar itu, KPU Manggarai Barat mendapat jatah Rp28 miliar, Bawaslu Rp9 miliar, pengamanan kepolisian Rp4 miliar, sementara TNI sebesar Rp896 juta.