Pembunuhan Berencana di Rote Ndao: Polisi Tangkap 5 Tersangka, Korban Diikat dan Dibuang ke Pantai Ingguhun

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Johanis Anabokai
Sumber :
  • Dok. Polres Rote Ndao

Rote Ndao, VIVA NTT– Tim Reskrim Polres Rote Ndao bersama Tim Resmob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Mapolres Rote Ndao.

img_title Relawan Gempa Meninggal di Manggarai Timur, Polri Fasilitasi Pemulangan Jenazah ke Jakarta

Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang berujung pada penemuan jasad korban, Johanis Anabokai, di kawasan Pantai Ingguhun, Dusun Lutu. Jasad ditemukan warga pada Jumat, 15 Mei 2026, terjebak di antara akar pohon bakau setelah keluarga melaporkan kehilangan sekitar sepekan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sempat dilaporkan hilang dari rumahnya sebelum warga setempat menemukan jasadnya mengapung di kawasan Pantai Ingguhun. Kondisi jenazah saat ditemukan sudah sulit dikenali akibat telah berada di lokasi lebih dari tujuh hari. Identifikasi awal dilakukan keluarga melalui pakaian yang dikenakan korban.

img_title 2 Oknum Wartawan di Labuan Bajo Ditahan Polisi, Ini Kasusnya

Laporan resmi diterima kepolisian pada 18 Mei 2026, yang kemudian menjadi dasar dimulainya penyelidikan hingga penyidikan oleh Satreskrim Polres Rote Ndao.

Lima Tersangka Ditetapkan, Begini Peran Masing-Masing

img_title Mengerikan! Balita 2 Tahun di Sumba Timur Digantung Terbalik dan Direndam Air Es oleh Pacar Ibunya

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, dalam konferensi pers di Mapolres Rote Ndao menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka: JB (47), MA (47), JA/CA (36), MT (65), PM (62).

"Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut keterangan polisi, tersangka MT lebih dulu mengajak korban mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi. Setelah korban tertidur dalam kondisi mabuk, para pelaku yang telah berkumpul mendatangi lokasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tidak berdaya. Tubuh korban kemudian diikat menggunakan tali nilon, dimasukkan ke dalam karung, dan dibuang untuk menghilangkan jejak.

Motif: Dendam Tuduhan Santet dan Sengketa Tanah Warisan

Polisi mengungkapkan motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam lama. Korban dituduh sebagai pelaku ilmu hitam atau santet oleh para tersangka. Selain itu, terdapat pula persoalan keperdataan terkait sengketa hak kepemilikan tanah warisan yang turut memicu konflik di antara para pihak.

Halaman Selanjutnya
img_title