Kontroversi Gratifikasi PLN: Membiayai Bupati Kapolres Dandim Studi Banding Geotermal di Sulut
- Istimewa
Gratifikasi adalah pemberian dalarn arti luas yakni uang, barang, rabat (discount), kornisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan curna-curna, dan fasilitas lainnya, baik yang diterirna di dalarn negeri rnaupun di luar negeri, yang dilakukan dengan rnenggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Lalu, Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah pemberian yang diterima oleh Aparatur Kementerian BUMN yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagairnana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Nornor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nornor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PLN membiayai 37 orang
Diberitakan sebelumnya, Bupati Herybertus Nabit membawa rombongan besar melakukan studi banding geotermal di Tomohon Sulawesi Utara.
Kedatangan rombongan studi banding dari Manggarai dijamu Walikota Tomohon, Caroll J A Senduk bersama Wakil Walikota Tomohon, Sendy G. A Rumajar di Taman Kelong Tomohon.
Studi banding bertajuk ‘Timba Ilmu Pengembangan Geotermal' berjumlah 37 orang yang terdiri dari seluruh unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, utusan masyarakat adat Poco Leok yang pro geotermal juga wartawan.
Para pejabat dari unsur Forkopimda yakni Bupati Herybertus Nabit, Ketua DPRD Manggarai Paulus Peos, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, Kepala Kejaksaan Manggarai Fauzi, Komandan Kodim 1612 Manggarai Letkol Inf Budiman Manurung.