Hampir 6 Bulan, Polres Manggarai Timur Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Rana Mese
- Viva NTT/Angelus Durma
Manggarai Timur, VIVA NTT–Polres Manggarai Timur hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Rana Mese, Kecamatan Congkar. Laporan yang masuk sejak November 2025 itu kini hampir memasuki bulan keenam tanpa kejelasan hukum.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.
"Ini sedang koordinasi dengan kejaksaan terkait perkara tersebut. Perkembangan nanti saya coba share," kata Zacky kepada Viva NTT melalui pesan WhatsApp, Senin,18 Mei 2026.
Saat ditanya apakah tersangka sudah ditetapkan, ia menjawab singkat: "Belum."
Zacky juga menegaskan bahwa setiap langkah lanjutan dalam penanganan perkara kini harus melalui jalur koordinasi dengan kejaksaan. "Sekarang mau apa pun harus koordinasi," ujarnya.
Kronologi Pengeroyokan
Kasus ini bermula dari insiden yang menimpa Lodofikus Sandur (24) pada Sabtu malam, 16 November 2025, saat menghadiri acara syukuran komuni pertama di Kampung Liur, Desa Rana Mese.
Korban mengaku terlibat cekcok dengan sejumlah orang sebelum diduga dikeroyok, dipukul, diinjak, dan dilempari batu. Akibatnya, ia mengalami luka sobek serius di bagian punggung.
Tiga hari setelah kejadian, tepatnya 19 November 2025, Lodofikus melaporkan peristiwa itu ke Polres Manggarai Timur. Dalam laporannya, ia menyebut enam orang yang diduga terlibat: Efan, Fendi, Irno, Servas, Auri, dan Ten.
Namun dua nama yang disebut, Efan dan Fendi, membantah tuduhan pengeroyokan. Keduanya menyebut insiden itu sebagai perkelahian antara dua kelompok.
Kuasa Hukum Korban: Polres Tidak Profesional
Kuasa hukum korban, Maximilian Satura, menilai penanganan perkara berjalan lamban dan tidak memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
"Sepertinya Polres Manggarai Timur tidak profesional dalam menangani dugaan tindak pidana ini dan seolah-olah para terduga pelaku kebal hukum. Ini yang sangat disayangkan," kata Maximilian pada 6 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. "Harapan saya selaku penasihat hukum korban, Polres Manggarai Timur segera menaikkan status perkara karena bukti-bukti sudah cukup," ujarnya.
Maximilian mengungkapkan, korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan sebanyak empat kali, namun hingga kini belum ada perkembangan yang jelas.