Mahasiswa Pertanyakan Ketidakhadiran Anggota DPRD saat Demo Tolak Penarikan Pajak Kendaraan di SPBU
- Engkos Pahing
Manggarai, VIVA NTT–Aksi demonstrasi gabungan: Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Manggarai (AMARA) berunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan ketidakhadiran mayoritas dari 33 anggota DPRD Manggarai.
Koordinator lapangan, Fransiskus Arto Ganggur, menanyakan langsung keberadaan anggota dewan kepada Ketua DPRD Manggarai, Paulus Peos, karena hanya dua orang yang hadir menemui massa aksi.
Menanggapi hal itu, Paulus Peos yang didampingi Ketua Fraksi Hanura, Edi Rihi, menjelaskan bahwa anggota dewan lainnya sedang bertugas memantau ke daerah pemilihan masing-masing.
Ia mengatakan keterlambatan surat pemberitahuan aksi menjadi penyebab minimnya kehadiran anggota dewan, sementara satu fraksi yakni Fraksi Demokrat sedang bertugas ke luar daerah.
Paulus menegaskan kehadirannya bersama Ketua Fraksi Hanura mewakili seluruh anggota dewan, dan menyatakan aspirasi massa aksi akan diterima serta dikaji sesuai mekanisme kelembagaan.
Dalam aksi tersebut, massa mempersoalkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, yang melarang kendaraan menunggak pajak atau berplat luar daerah mengakses BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di SPBU.
Menurut mereka, kebijakan ini mencampuradukkan regulasi migas nasional dengan retribusi daerah, serta membebani petani, nelayan, pedagang kecil, dan mahasiswa yang bergantung pada kendaraan sebagai alat produksi harian.
Massa juga menyoroti Peraturan Gubernur NTT Nomor 8 Tahun 2026 tentang insentif pengurangan pajak, yang dinilai belum berdampak signifikan di lapangan karena sanksi penutupan akses BBM pada aturan sebelumnya masih diberlakukan oleh satuan tugas gabungan.
Dalam aksinya, GMNI dan AMARA menyampaikan lima tuntutan, di antaranya mendesak pemerintah menurunkan harga BBM, mencabut kedua peraturan gubernur tersebut, menolak skema penarikan pajak kendaraan di SPBU se-NTT, mendesak penindakan terhadap mafia BBM, serta meminta DPRD dan Bupati Manggarai mengkaji ulang pemerataan distribusi BBM yang berkeadilan bagi petani.