Bupati, Sekda hingga Ketua DPRD Absen Saat Workshop KRB, Remi Jago: Nagekeo Ini Memang Parah

Workshop sosialisasi dan penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Nagekeo periode 2027–2031.
Sumber :
  • Sevrin Waja

Nagekeo, NTTVIVA- Komitmen Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam upaya pengurangan risiko bencana menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Kepala Bapperida, hingga Dinas Pekerjaan Umum, tidak menghadiri workshop sosialisasi dan penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Nagekeo periode 2027–2031.

img_title Sao Waca Ute Dibangun Kembali, Simbol Menjaga Tradisi, Spritual dan Ekologis

Workshop tersebut merupakan tahapan strategis dalam penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana yang menjadi dasar berbagai kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan, serta upaya pengurangan risiko bencana di daerah.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago, tidak menutupi kekecewaannya terhadap minimnya kehadiran para pengambil kebijakan.

img_title Rektor INF Lepas 21 Mahasiswa KKN Tematik, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi di Desa

"Kami mengundang Bupati, Sekda, DPRD termasuk Bapperida yang seharusnya memberikan materi dalam kegiatan ini. Semua diundang secara resmi, tetapi tidak hadir. Padahal dokumen KRB ini sangat penting karena menjadi salah satu indikator untuk mengukur indeks ketahanan daerah dan kinerja kepala daerah dalam pengurangan risiko bencana. Nagekeo ini memang parah," tegas Remigius.

Menurut Remigius, masih banyak kesalahan cara pandang dalam memahami bencana di Nagekeo. Ia menilai tidak semua kerusakan infrastruktur yang selama ini disebut sebagai bencana murni disebabkan faktor alam. Sebagian, menurutnya, justru merupakan akibat kelalaian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

img_title Pimpin Golkar Nagekeo, Roby Tulus: Saya Ditugaskan Membangkitkan Marwah Partai

Ia mencontohkan pembangunan jalan yang langsung diaspal tanpa didahului pembentukan badan jalan, pembangunan drainase, maupun tembok penahan. Ketika hujan datang dan jalan mengalami longsor atau rusak, kondisi tersebut kemudian disebut sebagai bencana.

"Padahal itu bukan bencana. Itu kelalaian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Jalan menuju Puuwada misalnya, longsor yang terjadi lebih tepat disebut akibat kelalaian kontraktor daripada bencana alam," ujarnya.

Remigius juga menyoroti budaya birokrasi yang menurutnya lebih tertarik hadir ketika bencana sudah terjadi dibanding membangun kesiapsiagaan sejak awal. Menurutnya, seolah-olah penanggulangan bencana hanya menjadi urusan BPBD.

"Kalau bencana terjadi, semua datang seperti pahlawan. Bahkan banyak rombongan yang ikut ke lokasi padahal tidak punya peran penting. Tetapi ketika bicara mitigasi dan pencegahan, justru banyak yang tidak mau hadir," kritiknya.

Sementara itu, anggota tim ahli penyusun Kajian Risiko Bencana, Norman Riwu Kaho, mengungkapkan bahwa Kabupaten Nagekeo sebenarnya telah mengalami kekosongan dokumen Kajian Risiko Bencana sejak tahun 2024. Artinya, selama hampir dua tahun daerah ini tidak memiliki dokumen terbaru yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pengurangan risiko bencana.

Halaman Selanjutnya
img_title